Diberitahukan kepada para peneliti penerima hibah penelitian dan pengabdian masyarakat sumber dana DRPM Kemenristekdikti tahun anggaran 2019 (daftar terlampir) untuk hadir dalam Penandatanganan Surat Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian yang akan dilaksanakan pada:

Apabila Ketua Peneliti/Ketua Pelaksana Pengabdian tidak menandatangani kontrak Surat Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian maka anggaran akan dikembalikan kepada Kas Negara.

Ketua peneliti dan pelaksana pengabdian diwajibkan membawa dana Rp.12.000,- sebagai pengganti meterai; Fotocopy KTP, Fotocopy NPWP, dan satu buah meterai Rp.6000 untuk pembukaan rekening baru. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.