Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pembekalan KKN Undip Tim II Tahun Akademik 2018/2019, dengan ini diberitahukan bahwa bagi mahasiswa peserta KKN Tim II Tahun 2019 yang tidak mengikuti pembekalan dan/atau tidak memenuhi batas minimal kehadiran pembekalan tanpa ijin tertulis serta hasil Post Test dibawah 60, diwajibkan untuk hadir pada kegiatan pembekalan ulang KKN Tim 2 Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada:

Apabila tidak datang sesuai waktu yang ditentukan akan masuk daftar draft peserta gugur KKN, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Catatatan: bagi mahasiswa yang memiliki surat ijin pada saat pembekalan tgl 27-28 April 2019 wajib untuk dibawa dan ditunjukkan pada saat pembekalan ulang.

Revisi daftar mahasiswa yang diundang : Daftar Mahasiswa Wajib Pembekalan Ulang

satu Respon