Agus Rochani, pria kelahiran Kabupaten Karanganyar, telah mencapai tonggak penting dalam karirnya di bidang akademik. Pada 17 September 2024, ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Produksi Ruang Amal Jariah Dalam Persistensi Wakaf di Kota Semarang” dalam sidang tertutup promosi doktor di Universitas Diponegoro (UNDIP). Sidang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Atiek Suprapti, MT., diselenggarakan secara hybrid di Gedung Fakultas Teknik Univesitas Diponegoro.
Dengan kelulusannya, Agus Rochani menjadi doktor ke-91 dari Program Doktor Ilmu Arsitektur dan Perkotaan, Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik UNDIP. Tim penguji internal terdiri dari Prof. Dr. Ir. Atiek Suprapti, MT, Prof. Dr. Mudjahirin Thohir, MA, dan Dr. Musadun, ST. Msi. Sebagai penguji eksternal adalah Prof. Dr. Istijabatul Aliyah, ST. MT. dari Universitas Sebelas Maret Surakarta. Selama proses penyusunan, Agus dibimbing oleh Prof. Dr. Ir. Nany Yuliastuti, MSP sebagai promotor dan Dr. Ir. Budi Sudarwanto, Msi. sebagai co-promotor.
Pria kelahiran 16 November 1973 ini menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 4 tahun 3 hari. Penelitiannya berfokus pada tema wakaf ini berada di bawah rumpun ilmu arsitektur dan perkotaan, subrumpun keilmuan permukiman. Topik ini dipilih karena keunikan ruang wakaf yang menggabungkan aspek ritual, sosial, dan spasial.
Kota Semarang dipilih sebagai lokasi penelitian karena sejarah panjangnya dalam pengembangan ruang wakaf. Dengan karakteristik geografis yang beragam, dari pesisir hingga perbukitan, serta tingkat urbanisasi yang bervariasi, Semarang menyediakan konteks yang ideal untuk mengamati adaptasi dan ketahanan praktik wakaf dalam berbagai setting perkotaan.
Temuan utama disertasi ini adalah konsep produksi ruang amal wakaf yang terbentuk melalui dialektika tiga elemen: konseptualisasi ruang berbasis “amal jariah”, implementasi fisik “khoiry” yang multifungsi, dan pemaknaan simbolik sebagai ruang sakral yang adaptif. Teori ini memperkaya pemikiran Henri Lefebvre tentang produksi ruang sosial dengan menambahkan dimensi spiritual dan kultural, serta menunjukkan peran aktif institusi berbasis iman seperti wakaf dalam membentuk lanskap kota.
Selama masa studinya, Agus Rochani, yang menikah dengan Dwi Wahyuningsih, mendapat dukungan Program Disertasi Doktor dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Program ini membantu mempercepat penyelesaian disertasinya dan menghasilkan beberapa publikasi ilmiah. Dua artikel jurnalnya, “The existence of waqf in establishing a sustainable communal space” dan “The Concept of Sustainable Waqf Space in Urban Kampong: The Case of Kampong Kauman, Semarang”, diterbitkan di Journal of Islamic Architecture, UIN Malang yang terindeks Scopus.
Selain itu, Agus juga mempresentasikan tiga makalah dalam konferensi internasional yang prosidingnya diterbitkan oleh IOP dan terindeks Scopus. Makalah-makalah tersebut membahas topik filantropi dalam pengembangan infrastruktur permukiman, teritorialitas ruang komunal berbasis wakaf di kampung kota, dan konsep ruang komunal berbasis wakaf untuk mendukung kemandirian masyarakat pesisir.
Sebagai tambahan, Agus Rochani berkontribusi dalam penulisan bab buku berjudul “Dana Filantropi untuk Pembangunan di Indonesia; Kreativitas Filantropi Islam Berbasis Masjid Dalam Membentuk Kemandirian Masyarakat”. Buku ini diterbitkan melalui kolaborasi IIGF Institute, PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), LPDP, dan Mata Garuda.
Pencapaian akademik Agus Rochani ini menunjukkan kontribusi signifikan dalam memahami peran wakaf dalam pengembangan kota yang inklusif dan berkelanjutan, serta potensinya sebagai solusi alternatif dalam perencanaan kota modern.
